Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap anggota Polri dan masih mengejar seorang lainnya yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.
"Kita tangkap dua orang yang melakukan pengeroyokan terhadap korban," kata Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy di Cirebon, Sabtu.
Roland mengatakan dua pelaku pengeroyokan yang telah ditangkap berinisial MM (25) dan AN (33), keduanya warga Kabupaten Cirebon.
Sementara seorang lagi yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran, karena yang bersangkutan sudah terlebih dahulu kabur.
"Korban merupakan anggota Polri dari Satsabhara Polresta Cirebon," ujarnya.
Roland menuturkan korban yang merupakan anggota Polri pada Rabu (6/11) sekitar pukul 21.45 WIB akan pulang ke rumah dan melintasi Rel Kereta api.
Saat melintas salah satu pelaku berkata kasar, korban pun berhenti untuk menegur hingga terjadi cek cok mulut dan berujung pengeroyokan.
"Korban dikeroyok dengan menggunakan tangan kosong dan batu. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di kepala bagian belakang, luka memar dibagian pipi sebelah kiri dan luka bibir di bagian dalam sebelah kiri," katanya.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 dan atau 351 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun 6 Bulan.
Baca juga: Band Govinda akan hibur warga di 'Festival of Light' Cirebon
Baca juga: "Nyiram gong sekati" upaya Keraton Kanoman Cirebon merawat tradisi
Dua pengeroyok anggota Polresta Cirebon ditangkap
Sabtu, 9 November 2019 18:49 WIB