Garut (ANTARA) - Polisi telah memeriksa tiga pedagang kaki lima yang diduga telah menganiaya seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat penertiban pedagang di Jalan Cikuray, Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (22/5), sehingga pelaku terancam dihukum penjara.
"Hari ini memeriksa tiga orang yang diduga melakukan penganiayaan dan melakukan provokasi," kata Panit Reskrim Polsek Garut Kota Ipda Amirudin Latif kepada wartawan, di Garut, Kamis.
Ia menuturkan, kepolisian telah mendapatkan informasi adanya anggota Satpol PP Garut yang mendapatkan perlawanan dan penganiayaan dari para pedagang di Jalan Cikuray.
Korban, kata dia, mengalami luka sehingga harus dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Garut untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif, selanjutnya melakukan laporan kepada polisi.
"Usai menerima laporan, kami langsung berkomunikasi dengan koordinator pedagang kaki lima wilayah perkotaan Garut dan meminta untuk menyerahkan diri," kata Amir.
Dia menyatakan, pedagang yang disinyalir terlibat dalam penganiayaan itu akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Garut Kota, dan selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Alhamdulillah hari ini terlapor datang ke sini menyerahkan diri dan langsung kami periksa dan mintai keterangan terkait kejadian kemarin," katanya lagi.
Sebelumnya, beberapa petugas Satpol PP Garut menertibkan pedagang jalanan yang melanggar Peraturan Daerah K3 di Jalan Cikuray, namun tindakan itu mendapatkan perlawanan dari pedagang.
Jalan Cikuray merupakan kawasan yang tidak boleh dijadikan tempat berjualan, apalagi di badan jalan, karena sesuai peraturan lokasi ini untuk parkir kendaraan bagi masyarakat yang hendak berbelanja.
Baca juga: Petugas gabungan tertibkan puluhan PKL di Garut
Baca juga: Tujuh calon TKI ilegal asal Kabupaten Garut gagal diberangkatkan
Polisi periksa pedagang terduga penganiaya anggota Satpol PP Garut
Jumat, 24 Mei 2019 0:28 WIB