Bandung (ANTARA) - Mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin yang dipidana terkait kasus suap pengurusan izin lahan di Bogor ini akan bebas pada hari Rabu (8/5) dari Lapas Sukamiskin setelah menjalani masa hukumannya.
"Besok Insya Allah saudara Rahmat Yasin akan mulai melaksanakan cuti menjelang bebas," ucap Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto di Bandung, Selasa.
Rahmat akan dibebaskan melalui tahap cuti menjelang bebas (CMB) yang merupakan usulan dari Lapas Sukamiskin.
"(Itu) Usulan dari Lapas (Sukamiskin) karena yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan Administratif dan Substantif," katanya.
Sementara itu, Tejo mengatakan untuk bebas murninya mantan Bupati Bogor itu dijadwalkan pada bulan Agustus 2019.
Dalam melaksanakan CMB, Rahmat diperbolehkan pulang ke rumahnya. Namun masih ada pengawasan dari pihak Balai Pemasyarakatan.
"Pulang ke rumah dengan pengawasan dan pembimbingan Bapas Bogor," kata Tejo.
Sebelumnya petinggi PPP tersebut divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp 4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluar 2.754 hektar.
Baca juga: Bupati Bogor lapor ke Dewan Pers soal pemberitaan
Baca juga: Bupati Bogor minta warganya tunjukkan kedewasaan berdemokrasi