"Pelaku yang dibekuk berinisial YS (36), dia juga merupakan residivis," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Jumat, saat menggelar perkara.
Mariyono menuturkan pelaku ini merupakan anggota komplotan tindak kejahatan pencurian. Dan bersama seorang temannya pelaku telah 14 kali beraksi di sekitar wilayah Kabupaten Majalengka.
Dalam menjalankan aksi kejahatannya mereka selalu bergerak atau beralih dari satu tempat ke tempat lain, namun masih di sekitar Majalengka.
"Kalau ada kendaraan yang terparkir kurang pengawasan pemiliknya, langsung mereka ambil," ujarnya.
Setiap berhasil menggasak barang yang dicurinya pelaku kata Mariyono langsung menjualnya dengan harga yang sangat murah
Mariyono menambahkan pelaku melakukan aksinya tidak hanya mencuri sepeda motor, melainkan juga membobol rumah yang ditinggal pemiliknya.
"Pelaku sembilan kali melakukan pencurian sepeda motor dan lima kali bobol rumah," tuturnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Majalengka dan polisi juga tengah mengejar satu pelaku lainnya berinisial YD yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dari tangan pelaku lanjut Mariyono, pihaknya menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti seperti sepeda motor, kunci T dan beberapa barang lainnya.
"Akibat perbuatannya, pelaku akan kami jerat pasal 363 KUHPidana dan Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," ucap Mariyono.
Baca juga: Sepekan empat kasus kejahatan di Majalengka terungkap
Baca juga: Polres Majalengka bekuk 2 pemalsu STNK, 1 orang DPO