Majalengka (Antaranews Jabar) - Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat, membekuk dua orang pemalsu surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan masih mengejar satu orang lainnya serta menyita beberapa barang bukti.
"Polisi bekuk dua orang karena kedapatan memalsukan STNK kendaraan roda empat atau mobil," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Senin.
Mariyono menyebutkan dua tersangka itu berinisial HI (52) asal Kabupaten Majalengka dan PI (40) asal Subang. Seorang lagi berinisial NA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terbongkarnya pemalsuan STNK itu, kata Mariyono, berawal dari diamankannya satu unit kendaraan roda empat setelah pencocokan antara STNK dan nomor mesin serta rangka tidak sesuai.
"Untuk nomor polisi yang terpasang B-1767-FKM diduga menggunakan STNK palsu. Karena nomor polisi kendaraan pada STNK tersebut tidak sesuai denbgan peruntukannya," tuturnya.
Berbekal petunjuk itu kemudian dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku HI sering membuat STNK palsu untuk mengelabuhi pihak "leasing" ataupun untuk motif keamanan berkendara di jalan.
Setelah membekuk HI, pihaknya kemudian melakukan pengembangan perkara dan berdasarkan dari keterangan tersangka dia memperoleh STNK palsu dari PI.
"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka PI dan kami juga menyita delapan unit kendaraan roda empat," tuturnya.
Untuk barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku, berupa sembilan unit kendaraan roda empat dan juga delapan buah STNK palsu.
Baca juga: Kendaraan bermotor dicuri? Silakan cek di Polres Majalengka
Baca juga: Pojok baca dan arena bermain kini tersedia di Samsat Majalengka
Polres Majalengka bekuk 2 pemalsu STNK, 1 orang DPO
Senin, 4 Februari 2019 13:42 WIB