Karawang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menerbitkan puluhan ribu kartu kuning untuk masyarakat yang mencari kerja sepanjang tahun 2024.
"Rata-rata 100-200 pengajuan pembuatan kartu kuning yang kami terima dalam sehari" kata Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Karawang, Aan S, di Karawang, Senin.
Ia menyebutkan bahwa pada tahun ini pihaknya sudah menerbitkan 29.103 kartu kuning yang diajukan oleh masyarakat pencari kerja di Karawang.
Jumlah kartu kuning yang diterbitkan itu terbilang cukup tinggi. Karena dalam sehari pengajuan pembuatan kartu kuning bisa mencapai 100-200 orang.
Selain itu, di musim tertentu pengajuan pembuatan kartu kuning bisa membludak hingga mencapai 400-500 orang per hari. Biasanya itu terjadi saat musim kelulusan sekolah.
Kartu kuning atau kartu AK-1 (Antar Kerja) adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat. Kartu ini berfungsi sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, terutama di lingkungan pemerintahan dan perusahaan.
"Masyarakat membuat kartu kuning untuk memenuhi persyaratan melamar pekerjaan. Karena jika tidak ada kartu kuning, maka yang bersangkutan tidak akan bisa melamar ke perusahaan yang dituju," katanya.
Di Karawang, kata dia, pengajuan pembuatan kartu kuning bisa dilakukan melalui online. Namun, jika dalam pengajuan secara online itu ada kesalahan pengisian, maka yang bersangkutan harus datang ke kantor Disnakertrans Karawang.