Tasikmalaya (Antaranews Jabar) - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyita puluhan dokumen hasil penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya, terkait pengungkapan dugaan korupsi pembangunan jembatan dan jalan Ciawi-Singaparna dengan kerugian negara diperkirakan Rp2,5 miliar.
"Beberapa barang bukti yang kami amankan berupa 37 dokumen dari mulai dokumen perencanaan hingga pencairan," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar Yanwar Rheza usai menggeledah kantor Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya, Senin.
Ia menuturkan, penyitaan dokumen di kantor tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Ciawi-Singaparna (Cisinga) dengan anggaran Rp25 miliar pada tahun anggaran 2017.
Yanwar menyebutkan barang yang diamankan petugas Kejati tidak hanya dokumen, melainkan beberapa barang seperti hardisk komputer yang memiliki data terkait pembangunan jalan Cisinga.
"Empat buah hardisk komputer, dokumen-dokumen perencanaan yang dimulai dari tahun 2008 sampai 2017 pada tahap pencairan terakhir," katanya.
Ia menyampaikan, Kejati Jabar akan memeriksa seluruh dokumen yang disita, berikut pihak yang diduga terlibat dalam proyek besar tersebut.
Yanwar menargetkan, dalam waktu satu bulan akan ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan jalan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya, Yusep Yustisiawandana, membenarkan telah adanya petugas Kejati Jabar mengambil barang bukti terkait dugaan kasus korupsi Jalan Cisinga.
Ia menyebutkan, ada 70 dokumen tentang pembangunan jalan, untuk selanjutnya akan diperiksa dalam upaya mengungkap kasus korupsi.
"Secara itu (kasusnya) saya kurang paham, karena waktu itu bukan saya (kepala dinas)," katanya.
Baca juga: Penjelasan Kejati Jabar soal kasus korupsi pembangunan jalan Cisinga
