Bandung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat secara resmi membentuk tiga panitia khusus (pansus) yakni Pansus X, XI, dan XII untuk membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) hingga akhir 2025 mendatang.
Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa Karya Goena mengatakan ketiga pansus ini akan membahas masing-masing raperda yakni Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; Raperda Penggunaan Sumber Daya Air Pada Air Permukaan; dan Raperda prakarsa tentang Pemajuan Kebudayaan Jawa Barat.
"Masa kerja tiga Pansus dimulai dari tanggal 12 Desember 2025 sampai dengan tanggal 30 Desember 2025," kata Buky di Bandung, Sabtu.
Buky mengatakan tiga pansus yang akan membahas tiga raperda itu diisi oleh unsur-unsur setiap fraksi berdasarkan Surat Pimpinan DPRD Jabar dengan nomor: 3536/KB.04.03.03/DPRD, tanggal 4 Desember 2025, hal: Permohonan Usulan Keanggotaan Panitia Khusus, yang berlandaskan hasil kesepakatan Badan Musyawarah (Bamus).
Buky menyampaikan harapan DPRD Jawa Barat, agar seluruh anggota pansus yang terbentuk dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Jumat (12/12), agar dapat bekerja optimal.
"Kami berharap Pansus dapat memprioritaskan pembahasan sehingga setiap Ranperda menghasilkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah" ucap Buky.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, disampaikan jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman atas Raperda Pajak Daerah, dan Raperda Sumber Daya Air Permukaan.
Dalam paparannya, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Herman mengatakan bagi Pemprov Jabar, hal ini merupakan tindak lanjut evaluasi pemerintah pusat sekaligus penyesuaian fiskal daerah.
"Penyesuaian tarif dilakukan secara hati-hati agar tidak menambah beban masyarakat. Pemerintah provinsi memastikan pemungutan pajak dan retribusi tetap berkeadilan dan akuntabel," ujar Herman.
Terkait Raperda Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan, ia menegaskan pentingnya tata kelola yang adil dan berkelanjutan.
"Penggunaan air permukaan harus mengutamakan kebutuhan masyarakat. Ranperda ini kami susun untuk memperkuat pengawasan, penegakan hukum, serta menjaga keseimbangan ekologis," ujarnya.
Setelah pandangan gubernur itu, satu fraksi yakni Golkar, menyampaikan pandangannya atas jawaban gubernur dan fraksi lainnya menyampaikan langsung pada pimpinan sidang, yakni pimpinan DPRD Jabar.
