Ia membandingkan rendahnya jumlah perkara di Jawa Tengah yang hanya mencatat tiga perkara, masing-masing di Brebes, Kebumen, dan Semarang.
"Bandingkan dengan Jawa Tengah, yang hanya memiliki tiga perkara. Ada dugaan bahwa persoalan yang terjadi di wilayah tersebut lebih berkaitan dengan faktor-faktor lain," ujarnya.
Heddy menambahkan bahwa perbedaan jumlah aduan antardaerah dapat dipengaruhi dinamika politik lokal, tingkat kesadaran masyarakat untuk melapor, dan kompleksitas penyelenggaraan pemilu.
Ia mengajak masyarakat untuk tetap optimistis terhadap perbaikan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKPP memutus 198 perkara etik selama 2025, Jabar tertinggi
