Kapolrestabes mengungkapkan berdasarkan penyelidikan diketahui para pelaku melakukan penganiayaan di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Oleh karena itu, ia menegaskan kepada geng motor di Kota Bandung untuk tidak melakukan kegiatan anarkis karena efek minuman maupun obat-obatan keras sehingga dapat mengganggu masyarakat dalam beraktivitas.
"Tim kami akan terus patroli. Seluruhnya kita kerahkan dan jika tidak mau mereka melakukan, kami akan tangkap dan kami akan proses sampai seberat-beratnya. Saya rasa jangan ada lagi anak-anak muda yang ikut-ikutan kegiatan yang tidak produktif ini," katanya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 710 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
"Ini hal serius, hanya gara-gara (korban) melihat saja langsung melakukan penganiayaan. Ini saya rasa tidak boleh lagi terjadi di Kota Bandung, kita harus menjaga kota Bandung aman dan kondusif," kata Budi.
Baca juga: Kriminal Bandung - Polisi musnahkan 2,7 juta butir obat keras pemicu tawuran dan begal!
Baca juga: Kriminal Bandung hari ini: Dukun cabul ditangkap, anak di bawah umur jadi korban!
