Bandung (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis terdakwa kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) yakni Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi hukuman penjara tujuh tahun.
Dalam sidang lanjutan kasus korupsi Bandung Zoo di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, yang dipimpin ketua majelis hakim Rachmawaty, serta hakim anggota Panji Surono dan Ahmad Gawi, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sesuai dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan kedua terdakwa Bisma Bratakoesoema dan Sri telah terbukti secara sah dan menyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Rachmawaty dalam pembacaan putusannya.
Baca juga: Bandung Zoo tetap jadi barang bukti kasus korupsi, Polda Jabar serahkan operasional ke Pemkot Bandung!
Baca juga: Pemkot Bandung tegas! YMT wajib lengkapi legalitas sebelum Bandung Zoo dibuka lagi
Selain itu, keduanya dikenakan denda Rp400 juta subsider dua bulan.
Selain itu, untuk Sri diputuskan harus membayar uang pengganti sebesar Rp14,9 miliar, kemudian Bisma sebesar Rp10.1 miliar
Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan,
sesudah keputusan ini, maka harta benda terdakwa disita oleh jasa untuk memenuhi uang pengganti tersebut.
"Dan apabila uang tersebut tidak mencukupi, maka biaya pengganti diganti penahanan selama dua tahun," ucap Rachmawaty.
Dalam persidangan vonis itu, terlihat pengadilan menambah kekuatan pengamanan dengan menyiagakan beberapa anggota TNI di depan ruang sidang.
