Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya menciduk dua pelaku yang merupakan residivis kasus spesialis pencurian ternak sapi dan kerbau yang selama ini sering beroperasi dan meresahkan peternak di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan serangkaian laporan masyarakat adanya pencurian hewan ternak dalam kurun waktu dua bulan ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian ternak di Tasikmalaya, Senin.
Ia menuturkan kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat pemilik ternak yang kehilangan sapi maupun kerbau seperti dua sapi di Kecamatan Salopa, satu kerbau di Kecamatan Tanjungjaya, dan dua sapi di Kecamatan Cibalong.
Hasil penyelidikan, kata dia, akhirnya dapat diketahui dan ditangkap komplotan pencurian ternak yang beroperasi di tiga wilayah itu yakni inisial UR (44), dan HS (46) warga Bandung, dan satu lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tasikmalaya.
"Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di daerah Kecamatan Parungponteng pada Sabtu 27 September 2025 dini hari," katanya.
Ia menyampaikan modus tersangka dalam menjalankan aksi pencuriannya dengan mencari tempat peternakan milik warga kemudian merusak pintu kandang dan mengambil sapi atau kerbau dalam keadaan hidup.
Ternak tersebut, kata dia, kemudian diangkut menggunakan mobil yang telah disiapkan pelaku, selanjutnya oleh pelaku dijual ke wilayah Cianjur dan Bandung dengan hasil penjualannya itu sebesar Rp33 juta.
"Jadi, ternak sapi maupun kerbau hasil curiannya dijual oleh para pelaku ke wilayah Cianjur, dan Bandung," katanya.
Ia menambahkan selain menangkap kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti seperti mobil Suzuki SS warna hitam, alat penerangan, tali tambang, senjata tajam, dan sepasang sepatu bot yang digunakan untuk aksi kejahatannya.
Akibat perbuatannya itu kedua tersangka kini ditahan di Markas Polres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
