Garut (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mulai melakukan pembahasan untuk persiapan pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) dengan anggaran yang bersumber dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
"Jadi yang kita targetkan untuk dijadikan pemodelan, karena di Jabar belum ada bentuk kawasan industri hasil tembakau maupun SIHT," kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana serta Pemberdayaan Industri ,Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jabar Meidy Mahardani saat rapat koordinasi pembahasan pembangunan SIHT di Garut, Selasa.
Ia menuturkan Kabupaten Garut merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi lahan tanaman tembakau dengan luas lahan sekitar 3.600 hektare dengan produksi mencapai 3.100 ton tembakau per tahun.
"Garut ini potensi tembakaunya ini paling besar se-Jawa Barat dan luasannya mencapai 3.600 hektare dengan produksi mencapai 3.100 sekian ton per tahun," katanya.
Ia menyampaikan potensi produksi tembakau yang cukup besar itu menjadi penilaian pemerintah provinsi dan pesan pemerintah pusat untuk membangun SIHT di Garut.
Pemerintah, kata dia, berharap masyarakat yang pekerjaannya berkaitan dengan tembakau dapat melaksanakan kegiatan usahanya secara gotong royong agar bisa maju dan berkembang bersama.
"Ini pun merupakan pesan dari pemerintah pusat terkait aglomerasi industri," katanya.
Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana menyambut rencana pembangunan SIHT yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, apalagi Garut mendapatkan penerimaan dari DBHCHT yang cukup besar, sehingga adanya SIHT bisa lebih tinggi lagi untuk mendapatkan DBHCHT.
Keberadaan SIHT di Garut, kata dia, tentunya menjadi harapan petani agar lebih maju dan berkembang seperti daerah lain yang sudah lebih dulu maju, di antaranya di Sulawesi.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut Ridwan Effendi menambahkan, Garut memiliki 14 perusahaan dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai terdiri atas 10 perusahaan tembakau rajangan mole dan empat perusahaan rokok kretek tangan (SKT) golongan 3.
Keberadaan SIHT nanti, kata dia, diharapkan dapat mendukung pelaku industri kecil dan menengah, khususnya dalam urusan perizinan cukai dan fasilitas lainnya yang lebih memadai dalam kegiatan usaha tersebut.
"Dengan pengembangan SIHT ini, maka diharapkan betul-betul dapat membantu IKM untuk memperoleh perizinan cukai, dan fasilitasi yang lainnya," katanya.
Ia menambahkan untuk pembangunan SIHT di Garut membutuhkan lahan lima ribu meter persegi, dan saat ini di wilayah Banyuresmi baru terdapat seluas tiga ribu meter persegi, sehingga masih dibutuhkan lagi lahan tambahan.
"Saat ini lahan di Banyuresmi baru seluas tiga ribu meter persegi, sehingga diperlukan penambahan lahan melalui pembelian baru," katanya.
Baca juga: Pemkab Cirebon menggulirkan pelatihan kerja dari optimalisasi DBHCHT
Baca juga: Pemkab Garut menyerahkan santunan kepada enam ahli waris bersumber DBHCHT
Baca juga: Garut salurkan bantuan dari DBHCHT untuk buruh industri tembakau
