Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengumumkan alokasi kebutuhan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2024 sebanyak 9.756 formasi.
"Formasi tersebut terbagi menjadi dua kelompok, yakni dari pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 4.548 orang dan pegawai non-ASN yang belum terdaftar di BKN sebanyak 5.208 orang," kata Bupati Bogor Rudy Susmanto di Cibinong, Jumat.
Bupati Rudy juga telah menayangkan alokasi formasi PPPK paruh waktu tersebut melalui pengumuman resmi di situs Pemkab Bogor yang ia tandatangani pada 10 September 2025.
Untuk non-ASN terdaftar, rinciannya meliputi 551 tenaga guru, 68 tenaga kesehatan, dan 3.929 tenaga teknis. Sementara itu, dari kelompok non-ASN yang belum terdaftar, alokasi terdiri atas 508 tenaga guru, 382 tenaga kesehatan, dan 4.318 tenaga teknis.
Peserta yang mendapat alokasi diwajibkan melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu secara daring melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025.
Dalam pengumuman juga ditegaskan kelengkapan dokumen yang harus diunggah meliputi pas foto terbaru dengan latar merah, ijazah asli, transkrip nilai, surat pernyataan lima poin, SKCK dari kepolisian, serta surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Bagi peserta yang tidak melengkapi dokumen sesuai ketentuan, kelalaian dalam unggah, maupun memberikan keterangan palsu, Pemkab Bogor berhak menggugurkan kelulusan atau memberhentikan dengan tidak hormat.
“Seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan PPPK paruh waktu tidak dipungut biaya dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tulis pengumuman tersebut.
Pemkab Bogor juga mengingatkan peserta untuk tidak menunda pengisian dokumen mendekati batas akhir agar terhindar dari kendala teknis akibat tingginya trafik pada sistem.
Informasi resmi terkait proses penerimaan dapat diakses melalui laman https://bkpsdm.bogorkab.go.id maupun portal SSCASN BKN.(KR-MFS)
