Indramayu (ANTARA) - Pihak keluarga PA (21), korban yang ditemukan tewas dengan luka bakar di kamar kos Desa Singajaya, Indramayu, Jawa Barat, meminta agar terduga pelaku dalam kasus tersebut yakni pria berinisial AMS bisa dihukum seberat-beratnya.
Kuasa hukum keluarga korban Toni RM dalam keterangannya di Indramayu, Senin, mengatakan perbuatan pelaku pada kasus tersebut dinilai merupakan kejahatan yang direncanakan sehingga harus dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Kalau Pasal 338 KUHP ancamannya hanya 15 tahun, itu terlalu ringan,” katanya.
Ia menyebut sejumlah bukti di lapangan bisa memperkuat dugaan adanya perencanaan dalam peristiwa yang terjadi pada 9 Agustus 2025 tersebut.
Toni mengemukakan dari rekaman kamera CCTV memperlihatkan pelaku sempat keluar dari kamar kos korban sekitar pukul 05.04 WIB, lalu kembali sekitar pukul 05.30 WIB.
Sekitar pukul 08.00 WIB, kata dia, pelaku terlihat keluar dari kamar kos tersebut dengan gelagat bingung sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Selain itu, ia menuturkan terdapat dugaan perselisihan antara PA dan AMS terkait uang tabungan keluarga korban senilai Rp32 juta yang dipindahkan ke rekening pelaku.
Menurut dia, kesaksian warga di sekitar lokasi pun menyebutkan adanya keributan dari kamar kos sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
“Ada kesaksian dari tetangga kos, mereka mendengar suara keributan dari kamar yang ditempati PA,” katanya.
Toni menegaskan keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat menjatuhkan hukuman terberat terhadap AMS.
