Antarajabar.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat merencanakan mengalokasikan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin, untuk memberikan rasa keadilan dan kebijakannya dituangkan melalui regulasi daerah di wilayah itu.
"Pemkot Cirebon ingin memberi bantuan hukum kepada warga miskin dan nantinya akan ada advokasi khusus bagi mereka," kata Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis di Cirebon, Sabtu.
Azis mengatakan adanya bantuan hukum gratis ini di latar belakangi seringkali adanya warga kurang mampu tidak memperoleh akses terhadap bantuan hukum yang mengakibatkan, mereka merasa tidak mendapat keadilan.
"Keadilan yang didambakan semua orang kerap kali tidak dirasakan warga tak mampu," katanya.
Menurutnya keadilan harus dirasakan semua orang dari segala lapisan, terutama masyarakat Kota Cirebon. Hanya, untuk memperoleh akses ini, rencananya ada semacam kriteria tertentu.
Namun teknisnya sendiri baru akan dibahas panitia khusus (pansus) di DPRD Kota Cirebon dan setelah disetujui baru diketahui.
Azis memastikan rencana perwujudan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu tidak berdasar adanya insiden tertentu yang dialami warga Kota Cirebon.
"Rencana ini murni setelah menyadari adanya kebutuhan atas perlakuan adil harus dirasakan semua warga," katanya.
"Bukan karena ada aduan dari masyarakat atau insiden apapun dan hakikatnya, keadilan itu adalah hak asasi semua manusia," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno menambahkan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu akan diperkuat melalui regulasi daerah (peraturan daerah) yang baru akan dirancang.
"Bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini merupakan pertanggungjawaban Negara terhadap akses keadilan," tambahnya.
Pemkot Cirebon Rencanakan Bantuan Hukum Warga Miskin
Minggu, 4 Juni 2017 8:40 WIB