Bandung (ANTARA) - Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini semakin mudah berkat kehadiran aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor Samsat untuk melakukan pengesahan STNK tahunan. Seluruh proses dapat dilakukan secara daring hanya dengan ponsel.
Berikut ini langkah-langkah resmi yang perlu diikuti oleh pemilik kendaraan, sebagaimana tercantum di situs samsatdigital.id:
Unduh aplikasi dan Buat Akun
Aplikasi SIGNAL tersedia di Play Store atau App Store. Setelah diunduh, pengguna harus melakukan pendaftara dengan mengisi data pribadi yaitu:
1.NIK (Nomor Induk Kependudukan).
2.Nama lengkap sesuai e-KTP.
3.Alamat email aktif dan nomor HP.
4.Kata sandi untuk login.
Selanjutnya, pengguna akan diminta mengunggah foto e-KTP dan melakukan verifikasi wajah (swafoto). Setelah semua data terverfikasi, akun akan diaktifkan melalui link yang dikirim ke email.
Tambahkan Data Kendaraan
Setelah berhasil login, pengguna bisa menambahkan dengan menambahkan:
1.Nomor polisi (plat kendaraan).
2.Lima digit terakhir dari nomor rangka kendaraan.
Untuk kendaraan milik keluarga dalam satu Kartu Keluarga, pengguna dapat memilih opsi ”milik keluarga satu KK” dan mengunggah KTP pemilik kendaraan.
Ajukan Perpanjangan STNK
Langkah berikutnya adalah memilih kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya. Sistem ini akan secara otomatis menampilkan rincian tagihan seperti:
1.Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2.Biaya Pengesahan.
Pengguna dapat memilih agar dokumen dikirim ke alamat rumah dengan mengaktifkan opsi ”Kirim Dokumen TBPKP”, lalu mengisi alamat lengkap.
Lakukan Pembayaran
Setelah konfirmasi data, sistem akan menampilkan kode pembayaran yang berlaku selama dua jam. Pembayaran dapat dilakukan melalui:
1.Bank (BNI, Mandiri, BRI, BTN, dll).
2.Dompet digital seperti DANA, LinkAja.
3.Geral retail seperti Indomaret, Alfamart.
4.E-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.
5.Kantor Pos dan Layanan Pospay.
Terima Dokumen Elektronik dan Stiker
Setelah pembayaran dikonfirmasi, pengguna akan menerima:
1.e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)
2.e-Pengesahan STNK
Jika memilih layanan kirim, stiker pengesahan akan dikirim oleh PT Pos Indonesia, biasanya dalam waktu 3–7 hari kerja. Pengguna juga bisa melacak pengirimannya langsung dari aplikasi.
Layanan SIGNAL, hanya berlaku untuk pepanjangan STNK tahunan, bukan lima tahunan yang tetap membutuhkan cek fisik kendaraan.
Biaya administrasi tambahan sebesar Rp10 ribu untuk tiap transaksi aplikasi.
Satu akun SIGNAL bisa menampung hingga lima kendaraan dalam satu Kartu Keluarga.
Dengan SIGNAL, proses pembayaran pajak kendaraan tak hanya lebih praktis, tapi juga efisien tanpa perlu antre di Samsat. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini secara optimal guna mendukung digitalisasi layanan publik.
