Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengungkapkan adanya aliran uang pelicin ke PT Migas Utama Jabar (MUJ) dan anak usahanya PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan mereka.
Kasipidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan di Bandung, Kamis, mengungkapkan aliran dana pelicin tersebut dilobi oleh Rizki Hermadhani (RH) yang kini telah ditahan, mengikuti tiga tersangka lainnya yakni Begin Troys mantan Dirut PT MUJ, Nugroho Widyanto Direktur PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) dan Ruli Adi Prasetia Dirut PT ENM 2020-2022 dan Direktur Teknik dan Operasi ENM 2022-2024.
Ridha menjelaskan RH yang merupakan Dirut PT ENM periode 2022-2024, berperan melobi pimpinan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) untuk memberikan komitmen fee secara tidak sah pada PT MUJ dan PT ENM senilai Rp5 miliar, terkait penyediaan barang dan jasa antara PT ENM dan PT SDI tahun 2022-2023 untuk proyek kilang minyak di wilayah Kalimantan dan Riau.
"Tersangka RH diduga terlibat dalam pengaturan komitmen fee berupa aliran dana tidak sah dari PT SDI kepada PT ENM dan PT MUJ dengan nominal aliran dana kurang lebih hingga sekitar Rp5 miliar," kata Ridha.
Baca juga: Kerugian korupsi Migas Utama Jabar Rp86,2 miliar, Kejari Bandung tunggu hasil audit BPKP
Baca juga: Kerugian korupsi Migas Utama Jabar mencapai Rp86 miliar
Selain perannya sebagai pelobi, RH bersama Begin Troys dan Ruli Adi juga memiliki peran dalam menandatangani perjanjian subkontraktor pada 18 Juli 2022 tanpa sepengetahuan pemilik proyek utama yakni PT Pertamina Hulu Energi (PHE), yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina.
"Seharusnya, penandatanganan tersebut dilakukan setelah RH resmi menjabat sebagai Direktur Utama ENM pada 27 Juli 2022. Tapi ini mundur," kata Ridha.
Begin selaku Direktur PT MUJ dalam hal itu berperan dalam menerbitkan surat yang menyetujui kerja sama antara PT ENM dan PT SDI tersebut.
Namun, persetujuan itu, dinilai tanpa disertai kajian analisis bisnis yang matang dan mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan (good corporate governance) yang baik karena tanpa mitigasi.
