Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengungkapkan hingga saat ini sekitar 40 orang saksi terkait korupsi BUMD PT Migas Utama Jabar (MUJ) telah diperiksa, termasuk dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).

"Saksi sudah antara 30 sampai 40 orang, termasuk dari pihak Pemprov Jawa Barat," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan saat dihubungi ANTARA di Bandung, Kamis.

Baca juga: Waduh! terungkap aliran dana kasus korupsi PT Migas Utama Jabar
Baca juga: Tiga tersangka korupsi Migas Utama Jabar resmi ditahan

Pemprov Jabar, khususnya Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan (BIA), kata Ridha, dimintai keterangan terkait kapasitas mereka sebagai perwakilan pemerintah daerah selaku pemegang saham dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp86,2 miliar.

"Pasti dimintai keterangan juga sebagai saksi, karena dia perwakilan pemerintah yang memiliki saham," kata Ridha.

Meski demikian, Ridha mengatakan sejauh ini pihak Pemprov Jabar belum terlihat memiliki peran langsung soal kasus ini.

Dia mengatakan kasus ini sedang dalam tahap pemberkasan dan menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kita terus cek terus perkembangannya. Mudah-mudahan bisa pekan depan," ucap Ridha.

Dalam kasus korupsi MUJ ini, Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menetapkan empat tersangka yakni Rizki Hermadhani Dirut PT Energi Negeri Mandiri (ENM) 2022-2024, Begin Troys mantan Dirut PT MUJ, Nugroho Widyanto Direktur PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) dan Ruli Adi Prasetia Dirut PT ENM 2020-2022 dan Direktur Teknik dan Operasi ENM 2022-2024.

Keempat tersangka itu, kini ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung karena diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp86,2 miliar atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa antara PT ENM dan PT SDI tahun 2022-2023 pada proyek kilang minyak di wilayah Kalimantan dan Riau. Teranyar pihak Kejaksaan menemukan ada dugaan aliran dana pelicin dari SDI ke ENM dan MUJ senilai Rp5 miliar.

 



Pewarta: Ricky Prayoga
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026