Bandung (ANTARA) - Jaksa mendakwa empat terdakwa kasus korupsi senilai Rp81,8 miliar terkait PT Migas Utama Jabar (MUJ), melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pada persidangan yang dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PHI Bandung, Senin, satu dari lima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizki Budi Wibawa, dalam dakwaannya, menegaskan keempat terdakwa secara bersama-sama memperkaya diri dan korporasi dengan merugikan keuangan negara sekitar Rp81,8 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.
"Para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Rizki.
Sebagai dakwaan alternatif (subsider) dalam dakwaan itu, JPU juga mencantumkan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam sidang korupsi PT MUJ yang dipimpin Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar ini, dihadirkan keempat terdakwa yakni Direktur Utama MUJ 2015–2023 Begin Troys, Direktur Utama PT Serba Dinamix Indonesia (SDI) Nugroho Widiyantoro, Direktur Utama PT Energi Negeri Mandiri (ENM) 2020–2025 Ruli Adi Prasetia, dan Direktur ENM 2022–2024 Rizki Hermadani, duduk di kursi terdakwa.
Atas dakwaan itu, dua terdakwa yakni Nugroho Widiyantoro dan Ruli Adi Prasetia mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Sementara Begin Troys dan Rizki Hermadani menyatakan akan menghadapi proses hukum hingga pembuktian di persidangan.
Diinformasikan, PT MUJ yang merupakan BUMD milik Provinsi Jawa Barat, ketika di bawah kepemimpinan Begin Troys mendirikan anak perusahaan yang diberi nama PT Energi Negeri Mandiri (ENM), dengan kepemilikan saham 90 persen dari MUJ.
Sejak tahun 2020, PT ENM menggandeng PT Serba Dinamix Indonesia (SDI) dalam penyediaan barang dan jasa pada pengerjaan proyek kerja sama dengan pihak Pertamina Hulu Energi (PHE) untuk proyek kilang minyak di Kalimantan dan Riau, serta dengan beberapa entitas energi lainnya, dengan proyek senilai Rp200 miliar.
PT MUJ sendiri menyalurkan puluhan miliar beberapa kali untuk dana penyertaan modal ke PT ENM untuk mendukung proyek tersebut.
Dari hasil audit, ditemukan adanya penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek. Dari total dana kerja sama senilai Rp119 miliar yang disalurkan, sekitar Rp81 miliar di antaranya gagal bayar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan akibat proyek fiktif dan kontrak tanpa dasar hukum yang sah.
Peran Terdakwa
Dari keterangan Kejaksaan Negeri Bandung, Begin Troys berperan dengan menerbitkan surat tidak berkeberatan (Non-Objection Letter) kerja sama antara PT ENM dan PT SDI tanpa memperhatikan kajian analisa bisnis serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Sementara itu, NW selaku Direktur PT SDI disebut memberikan pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 50 persen dari kontrak utama dengan anak perusahaan PT Pertamina, padahal batas maksimal kerja sama subkontraktor hanya separuh dari nilai proyek. NW juga tidak meneruskan pembayaran dari pihak Pertamina ke PT ENM, yang berujung pada kerugian besar bagi perusahaan tersebut.
RAP, yang saat itu memimpin PT ENM, juga terlibat dalam perjanjian subkontraktor tanpa sepengetahuan pemilik kontrak utama. Ia tidak melaksanakan rekomendasi analisa proyek yang seharusnya menjadi dasar mitigasi risiko, dan menerima porsi pekerjaan melebihi batas yang diizinkan.
Adapun RH diduga berperan paling aktif dalam memperkuat kerja sama bermasalah itu. Ia menandatangani perjanjian subkontraktor antara PT ENM dan PT SDI pada 27 Juli 2022, namun dokumen dibuat mundur menjadi 18 Juli 2022, tepat setelah dirinya dilantik sebagai Direktur Utama PT ENM. RH juga tidak mencairkan jaminan pelaksanaan proyek serta diduga ikut menerima aliran dana komitmen fee dari PT SDI kepada PT ENM dan PT MUJ dengan total sekitar Rp5 miliar.
Audit BPKP Jawa Barat memastikan bahwa perbuatan keempat terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp81.856.435.126.
