Bandung (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Jawa Barat (Jabar) menegaskan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penambahan rombongan belajar (rombel) jadi 50 orang per kelas, semestinya tidak menabrak pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) yang tengah berjalan.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Dan Satriana di Bandung, Selasa, menjelaskan, dalam penerimaan murid baru tiap tahun, ada perhitungan Rombel dari awal pelaksanaan.
"Artinya, tidak diberlakukan di tengah jalan. Karena dalam SPMB ada penghitungan rombel di awal pelaksanaan," katanya.
Dan Satriana mengatakan kebijakan yang termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 463 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) itu memang memiliki dasar hukum, namun hal tersebut hendaknya perlu diperhatikan.
Hal lainnya yang perlu menjadi perhatian, kata Dan Satriana, adalah pemberlakuan persyaratan yang ketat dalam penambahan rombel agar kepgub tersebut tidak maladministrasi, dan itu yang perlu dikawal.
Terkait persyaratan, ia menjelaskan, di antaranya wilayah yang keberadaan sekolah memang tidak mampu menampung seluruh siswa didik yang ada. "Itu perlu diawasi ketat," ujarnya.
Dia juga menyarankan, semestinya penambahan rombel itu tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri, tapi juga diberlakukan kepada sekolah swasta.
Dunia pendidikan di Jawa Barat tengah dihebohkan dengan terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 463 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam aturan tersebut, khususnya pada PAPS PA2 huruf C, dinyatakan bahwa calon peserta didik dapat ditempatkan dalam satuan pendidikan dengan jumlah maksimal 50 siswa per kelas.
Akhirnya aturan ini menjadi polemik dan mendapat sorotan berbagai pihak, salah satunya Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat yang mengaku siap mengajukan gugatan mengenai penambahan rombongan belajar (Rombel) pada tahun ajaran baru 2025/26. Gugatan ini rencananya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Ketua FKSS Jawa Barat, Ade D Hendriana mengatakan, saat ini tim hukum untuk mengawal kasus ini juga sudah terbentuk dan sedang merumuskan gugatannya. Namun, nantinya gugatan akan menunggu terlebih dahulu respons dari Pemprov Jabar.
Gugatan ke PTUN, kata Ade, bisa diajukan 90 hari setelah diterbitkannya kepgub mengenai penambahan jumlah rombel di sekolah negeri dari 36 siswa menjadi 50 siswa tersebut. Hanya saja, dia memastikan siap menggugat jika nantinya belum ada respons yang positif dari Disdik Jabar.