Bandung (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Jawa Barat meminta meminta selama proses penyelesaian sengketa lahan SMAN 1 Bandung tidak mengganggu pelayanan pendidikan di sekolah menengah atas tersebut.
"Kasus ini, selama belum memiliki keputusan tetap atau inkrah, tidak boleh menghambat pemberian pelayanan pendidikan. Pelayanan pendidikan di sekolah SMAN 1 harus tetap berjalan, kecuali ada putusan pengadilan yang memerintahkan hal lain," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Dan Satriana dikonfirmasi di Bandung, Jumat.
Baca juga: Dedi Mulyadi curiga banyak pihak incar lahan SMAN 1 Bandung
Baca juga: Pakar: Putusan PTUN terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung kebablasan
Baca juga: Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Dedi Mulyadi: Negara tidak boleh kalah
Sikap Ombudsman Jabar, kata Dan, menghormati rangkaian proses pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) yang telah dan akan berlanjut, termasuk menghormati hak dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Terkait penerbitan sertifikat tanah yang juga merupakan pelayanan administrasi publik yang bisa ditangani Ombudsman, Dan menyebut sampai saat ini tidak ada pengaduan yang masuk mengenai SMAN 1 Bandung.
"Meskipun persoalan pelayanan sektor pertanahan merupakan laporan yang paling banyak kami terima, sehingga kami membentuk kerjasama dengan Kementerian ATR/BPN, sampai saat ini tidak ada pengaduan yang kami terima dan yang diperiksa mengenai SMAN 1 Bandung," ucap Dan.
Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa status lahan SMAN 1 Bandung.
Dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025, pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen, dan menolak eksepsi tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Dinas Pendidikan Jabar).
"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," tulis putusan PTUN Bandung.
Dalam putusan itu, pengadilan menyatakan Sertipikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq Kantor Wilayah Jabar atas lahan itu batal, dan memerintahkan Tergugat I yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung untuk mencabut dokumen itu.
Kemudian, pengadilan juga memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan di lahan itu atas nama Penggugat yakni Perkumpulan Lyceum Kristen.
Diketahui, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mendaftarkan gugatannya dengan Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung selaku tergugat pertama, serta tergugat intervensi Dinas Pendidikan Jabar.
Guru Besar Hukum Agraria Unpad Prof Ida Nurlinda menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung soal sengketa lahan SMAN 1 Bandung yang mengharuskan adanya penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Perkumpulan Lyceum Kristen, kebablasan.
Pasalnya, kata Ida, pengadilan Tata Usaha Negara, hanya boleh memutuskan terkait sah atau tidaknya hak penguasaan lahan oleh Pemprov Jabar, dalam hal ini SMAN 1 Bandung, berdasarkan hukum.