Kemudian ada alamat yang digunakan untuk mendaftar bukan merupakan rumah tempat tinggal, jarak/koordinat yang tidak sesuai dengan alamat calon murid, serta nomor rumah tidak ditemukan di jalan yang tercatat sebagai alamat calon murid.
Atas temuan-temuan itu, Ombudsman Jabar juga mengusulkan untuk menyelesaikan tuntas seluruh keberatan/pengaduan yang diterima dari berbagai kanal pengaduan yang disediakan atau sanggahan dari pendaftar sebelum rapat dewan guru yang menetapkan hasil seleksi SPMB tahap 1.
"Hal itu untuk memastikan bahwa semua keberatan dari pendaftar tahap 1 dan/atau pihak yang dirugikan telah mendapatkan tanggapan maupun perbaikan sesuai dengan peraturan mengenai SPMB," katanya.
Kemudian, meneruskan verifikasi dan validasi dalam bentuk pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lapangan yang telah dilakukan sekolah sesuai kebutuhan dan tidak terbatas sampai jadwal pengumuman dan daftar ulang.
"Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi terdapat pemalsuan dokumen atau ketidakseusaian kondisi lapangan, maka calon murid tersebut dinyatakan tidak lolos seleksi atau didiskuslifikasi tidak diterima sebagaimana dilakukan Pemprov Jawa Barat pada tahun lalu, dengan tetap membuka peluang bantuan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan penerimaan murid baru tahap 1 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Selanjutnya, mengembangkan mekanisme penyaluran dan memberikan bantuan bagi pendaftar jalur afirmasi yang tidak diterima pada tahap 1 serta bersedia disalurkan ke sekolah swasta untuk meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas di Jawa Barat.
"Terakhir, memperbaiki kelengkapan informasi dalam pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru tahap 2 dengan mengacu pada peraturan perundangan mengenai keterbukaan informasi publik. Kelengkapan informasi publik SPMB diperlukan sebagai pertimbangan pendaftar dalam memilih sekolah yang sesuai maupun mendorong pengawasan masyarakat yang berkualitas dalam rangka mewujudkan SPMB yang transparan dan akuntabel," tuturnya.
