Kota Cirebon (ANTARA) -
Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat menilai kinerja pelayanan publik di Kota Cirebon, Jawa Barat, sudah berjalan baik namun perlu ditingkatkan kembali guna memenuhi ekspektasi masyarakat dalam memperoleh layanan yang cepat dan responsif.
“Menurut saya apa yang dicapai oleh Pemkot Cirebon akan berhadapan dengan meningkatnya harapan dan ekspektasi masyarakat, tidak boleh berhenti misalnya Kota Cirebon dengan mekanisme-mekanisme atau saluran-saluran yang sudah berjalan dengan baik,” kata Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Dan Satriana di Kota Cirebon, Jumat.
Baca juga: 52 sekolah di Kota Cirebon dapat penghargaan Adiwiyata
Ia menjelaskan dari hasil peninjauan Ombudsman di Kota Cirebon, sejumlah perangkat daerah telah menunjukkan kinerja maksimal untuk melayani warga dalam beberapa urusan baik bersifat administrasi maupun teknis.
Sebagai contoh, pelayanan pada Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes) hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon telah melayani berbagai keperluan warga dengan pelayanan yang lebih ramah dan cepat.
“Sejak 2022-2023, kami memantau ada beberapa capaian yang perlu saya sampaikan. Termasuk ini mendekatkan pelayanan publik yang lebih ramah dan cepat. Kita mendorong untuk dilakukan replikasi pada area-area kewilayahan. Tidak hanya di lokasi kedinasan,” tutur Dan.
Dalam kunjungannya di Kota Cirebon, Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat memberikan apresiasi khusus terhadap capaian-capaian yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah setempat dalam pelayanan publik.
Selain itu, menurutnya Pemkot Cirebon telah memenuhi standar untuk melayani pengaduan warga atas layanan-layanan publik yang tersedia.
Ia mengemukakan standar pelayanan itu mengacu pada peraturan perundang-undangan yakni setiap penyelenggara pelayanan publik setidak-tidaknya harus memperlihatkan keterbukaan informasi tentang persyaratan, kepastian hukum jenis layanan, waktu layanan, biaya layanan dan respon terhadap keluhan serta pengaduan.