“Kami pun melakukan pendataan terhadap para sopir truk, yang diketahui mengangkut material tambang ke sejumlah proyek perumahan dan permintaan individu,” tuturnya.
Kapolresta menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat terkait penyegelan lokasi tambang ilegal ini.
“Penanganan tambang ilegal harus dilakukan secara menyeluruh melalui koordinasi lintas instansi,” ujar Sumarni.
Dia mengatakan tindakan tegas tersebut merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menjaga ketertiban, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan di wilayah hukumnya.
Pihaknya pun akan terus memantau aktivitas pertambangan, yang belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan regulasi.
“Langkah penegakan hukum itu diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan dalam pengelolaan tambang,” ucap dia.
