Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menyegel lokasi tambang galian C milik CV Bakti Agung Jaya di Kecamatan Beber Cirebon karena diduga beroperasi tanpa izin lengkap sehingga aktivitas penambangan di area tersebut dianggap ilegal.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni di Cirebon, Kamis, mengatakan penyegelan dilakukan usai dilaksanakannya inspeksi mendadak sebagai bentuk respons atas dugaan pelanggaran hukum dan potensi kerusakan lingkungan.
“Penyegelan dilakukan dengan pemasangan garis polisi (police line) di area tersebut,” katanya.
Ia mengatakan di lokasi, polisi mendapati ada tiga alat berat beroperasi dan 38 unit truk pengangkut material yang sedang mengantri di area tambang tersebut.
Sumarni menjelaskan CV Bakti Agung Jaya diketahui telah mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), namun belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan dan penataan pertambangan.
“Meski telah memiliki SIPB, kegiatan tidak dapat dilakukan tanpa kelengkapan izin lingkungan dan tata kelola tambang,” katanya.
Menurut dia, kekurangan dokumen tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan dan dapat menimbulkan risiko keselamatan serta kerusakan lingkungan.
Atas dasar tersebut, kata Kapolresta, polisi langsung menghentikan kegiatan tambang dan memasang garis polisi di seluruh area guna mencegah peristiwa seperti longsor yang dapat menimbulkan korban jiwa.
Ia menuturkan dalam sidak ini petugas mengamankan empat orang untuk dimintai keterangan yakni H (28) asal Indramayu, S (34) asal Majalengka, S (40) asal Cirebon, dan ER (33) selaku komisaris perusahaan.