Antarajabar.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar meringkus tiga orang pelaku asal Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial G, J, dan AR atas kasus penipuan kupon undian berhadiah dalam produk makanan ringan.
"Mereka melakukan penipuan melalui kupon undian berhadiah. Untuk mendapatkan hadiah, korban yang mendapatkan kupon dari produk Nabati dimintai sejumlah uang oleh para tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Rabu.
Yusri menuturkan kasus ini bermula atas laporan PT Kaldu Sari Nabati Indonesia ke Polda Jabar pada bulan November 2016 atas adanya dugaan penipuan yang memakai produk mereka. Dari hasil penyelidikan ketiga pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Sidrap, Sulsel pada Jumat (10/2).
"Setelah dilacak, ketahuan para pelaku berada di satu wilayah yang sama di (Kabupaten) Sidrap," katanya.
Dalam aksinya, para pelaku terlebih dahulu membeli sejumlah produk makanan ringan, kemudan memasukan kupon undian berhadiah tersebut ke dalam dus, dan disebarkan ke sejumlah pasar-pasar.
Kupon yang dimasukan ke dalam dus Nabati pun sengaja diberikan informasi terkait undian serta syarat-syarat mendapatkan hadiah.
"Korban kemudian diminta menghubungi ke nomor yang tertera dalam kupon itu, tapi ternyata yang menjawab telepon salah satu pelaku," katanya.
Para korban pun dipandu dan diarahkan untuk mengakses laman situs www.pemenangkuponricheesenabati.wordpress.com yang sengaja dibuat para pelaku.
"Di website itu, korban diminta mencocokan pin yang didapat dari kupon undian dengan yang tertera di website. Lalu, korban diarahkan menghubungi call center. Saat korban menghubungi, disampaikan jika korban pemenang undian berhadiah mobil," katanya.
Selain itu, para pemenang pun tidak begitu saja menerima hadiah. Mereka diminta untuk mengirim uang sebesar Rp.5,7 juta sebagai biaya untuk pengurusan balik nama kendaraan.
Yusri menambahkan saat ini, penyidik masih mendalami kasus penipuan tersebut serta mengejar dua pelaku lainnya yang berinisial A dan BJ selaku koordinator sekaligus penyebar kupon undian.
"Di atas mereka ini masih ada koordinatornya, masih kami kejar," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat unit laptop, 32 unit ponsel, sepuluh buku tabungan, 15 kartu ATM berbagai bank, empat buah modem Internet, STNK palsu, dan satu lembar kupon undian berhadiah.
Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat (1), (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda 12 miliar.