Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, mulai menyelidiki dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang diduga dilakukan oleh pengemudi taksi daring di wilayah Kota Cirebon.
Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana di Cirebon, Rabu, mengatakan petugas kepolisian telah menerima laporan dugaan peristiwa tersebut dari pihak keluarga korban pada 6 Januari 2026.
“Terkait pelaporan dugaan pelecehan yang dilakukan driver taksi online, telah dilaksanakan konsultasi pelaporan yang kemudian dibuatkan laporan resmi,” katanya.
Menurut dia, penyidik saat ini masih melakukan tahapan awal penanganan perkara dengan meminta sejumlah keterangan dari pihak terkait.
Kasus tersebut, kata dia, dilaporkan setelah seorang anak perempuan diduga menjadi korban pencabulan saat menggunakan jasa taksi daring.
“Proses permintaan keterangan masih berjalan hingga saat ini,” ujarnya.
Sementara itu, paman korban berinisial IG menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat korban menggunakan jasa taksi daring untuk menuju tempat latihan sepak bola pada 5 Januari 2026.
“Setiap hari Senin, Rabu, dan Sabtu biasa keponakan saya latihan sepak bola. Kemarin (Senin) itu memang jadwal dia latihan,” katanya.
Ia menuturkan dalam perjalanan, korban mendapat informasi bahwa jadwal latihan pada hari tersebut diliburkan.
Ia menyampaikan korban kemudian meminta pengemudi taksi daring tersebut, untuk mengantarkannya kembali ke rumah.
“Keponakan saya minta ke pengemudinya untuk putar balik ke rumah, karena latihannya libur. Namun diajak jalan-jalan,” ujarnya.
Ia menyebut dugaan pencabulan terjadi saat korban meminta diantar pulang, dengan pelaku diduga menyentuh bagian tubuh sensitif korban.
“Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan dugaan pencabulan itu ke Polres Cirebon Kota untuk ditindaklanjuti,” ucap dia.
