Setelah terjatuh, lanjut dia, korban sempat diinjak di bagian kepala oleh salah satu pelaku sehingga korban mengalami luka berat di bagian kepala dan dada akibat penganiayaan tersebut.
“Dari hasil olah TKP, ditemukan adanya bekas kekerasan yang mengarah pada tindakan pidana, sehingga kami segera melakukan penyelidikan,” katanya.
Dari hasil pendalaman, polisi memastikan motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa kesal pelaku terhadap korban yang kerap terlibat perselisihan saat sedang mabuk bersama.
Kapolres mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, satu unit sepeda motor milik tersangka, serta dua unit telepon genggam.
Atas perbuatan tersebut, tambah dia, pelaku T dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Sementara pelaku M dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP karena turut melakukan kekerasan bersama-sama, dengan ancaman 12 tahun penjara,” ucap dia.
Baca juga: Tega! cemburu buta, pria warga Gantar Indramayu bakar istri sirinyaBaca juga: Dua pelaku peredaran uang palsu di Indramayu ditangkap
Baca juga: Kasus peredaran uang palsu di Indramayu, ini modusnya
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ungkap kasus pembunuhan di area persawahan Indramayu
