Ia menjelaskan peraturan terkait MPP sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, terintegrasi dengan pelayanan publik dari berbagai instansi di satu tempat untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan.
"Serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 92 Tahun 2021 yang berisi petunjuk teknis penyelenggaraan MPP, dengan tujuan untuk membuat pelayanan publik di satu lokasi sehingga masyarakat terlayani dalam satu pelayanan terpadu agar lebih efisien dan efektif," katanya.
Pihaknya berharap dengan dibukanya MPP Gedung CCC dapat memudahkan berbagai kalangan termasuk investor dalam mengurus berbagai keperluan mulai dari izin hingga berbagai dokumen lainnya sebelum menjalankan usahanya, termasuk peta investasi yang dapat dipilih.
Baca juga: Pemkab Cianjur meluncurkan program inovasi Kampung Istimewa
Baca juga: Pemkab Cianjur: Program pembinaan siswa bermasalah berlanjut dengan beasiswa
Baca juga: Pemkab Cianjur mendukung penuh pemekaran daerah selatan jadi kabupaten
