Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa warga negara Korea Selatan (WN Korsel) sebagai saksi pada Februari 2025 guna mengusut kasus dugaan suap izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan usai mendapatkan izin dari otoritas Korea Selatan.
“Pemeriksaannya dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central, dan dilakukan oleh jaksa Korea Selatan dengan didampingi penyidik KPK,” ujar Budi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa saat ini KPK belum dapat menginformasikan siapa maupun berapa jumlah orang yang diperiksa pada Februari lalu.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kementerian Hukum RI maupun Pemerintah Korea Selatan yang telah memfasilitasi pemeriksaan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Hukum RI dan Pemerintah Korea Selatan memfasilitasi KPK melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA).