Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka enam lowongan kerja untuk pegawai negeri sipil se-Indonesia, salah satu posisi yang dicari adalah Direktur Penyelidikan.
"Terdapat enam jabatan strategis yang saat ini kosong dan akan diisi melalui seleksi terbuka, yaitu Kepala Biro Hukum, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, serta Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi," ujar Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Cahya mengatakan enam jabatan strategis yang merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara dengan eselon II tersebut memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung fungsi utama KPK, yaitu pencegahan, penindakan, koordinasi, supervisi, serta pendidikan dan pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Ia mengatakan tugas dan fungsi masing-masing jabatan tersebut merujuk pada Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Cahya menjelaskan seleksi enam jabatan tersebut akan dilakukan secara terbuka yang dimulai pada 20 Oktober 2025 dan dijadwalkan selesai dengan pengumuman kandidat terbaik pada akhir Desember 2025.
Kemudian persyaratan umum yang harus dipenuhi peserta seleksi adalah berstatus PNS aktif, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, berpengalaman dalam jabatan relevan minimal lima tahun, pangkat minimal pembina tingkat I atau eselon IV/b, serta pendidikan minimal S1.
Khusus untuk posisi Kepala Biro Hukum, kata dia, pelamar wajib S1 Ilmu Hukum. "Adapun para pelamar hanya dapat memilih satu jabatan dari enam posisi yang tersedia," katanya.
Ia menambahkan informasi mengenai persyaratan lengkap maupun tahapan seleksi dapat diakses oleh publik mulai 20 Oktober 2025 melalui laman resmi asnkarier.bkn.go.id dan rekrutmen.kpk.go.id.
Pada kesempatan sama, Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Ranu Mihardja mengungkapkan pansel terdiri atas unsur internal dan eksternal KPK, yakni antara lain perwakilan kementerian/lembaga hingga akademisi.
