Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengembalikan satu unit kendaraan beroda empat bermerek Toyota Alphard yang disita dari rumah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).
“Benar. Jadi, penyidik melakukan pengembalian satu mobil Alphard yang disita dari saudara IEG dalam penyitaan yang dilakukan dari rumahnya pada tanggal 26 Agustus 2025 pascakegiatan tangkap tangan ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan alasan penyidik KPK mengembalikan aset tersebut karena mobil Alphard yang disita merupakan barang sewa Kementerian Ketenagakerjaan untuk operasional Wamenaker.
Lebih lanjut dia menjelaskan penyidik KPK mendapatkan fakta tersebut setelah memanggil dan memeriksa pihak-pihak Kemenaker, terutama di lingkungan Sekretariat Jenderal Kemenaker maupun pihak swasta.
“Dalam proses pemeriksaannya kemudian diketahui bahwa aset-aset yang disita ternyata tidak terkait, maka kemudian penyidik dengan segera mengembalikan aset itu karena ternyata aset itu bukan milik dari saudara IEG. Akan tetapi, aset tersebut adalah aset yang disewa oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan pengembalian kendaraan tersebut merupakan langkah profesional dan progresif yang dilakukan penyidik KPK.
“Artinya, bahwa aset-aset yang dilakukan penyitaan adalah aset-aset yang betul-betul terkait digunakan ataupun hasil dari sebuah tindak pidana korupsi,” jelasnya.
