Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa hingga saat ini proses MLA di antara kedua pihak masih berlanjut.
“Hal ini menjadi praktik kolaborasi yang baik antara kedua pihak tentunya,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno pada 15 November 2019.
Dalam konstruksi perkara disebutkan, tersangka Herry diduga memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadi Sastra terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.
Sementara tersangka Sutikno diduga memberi suap senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK telah periksa WN Korsel pada Februari guna usut kasus PLTU Cirebon