Bandung (ANTARA) - Taman Safari Indonesia (TSI) melalui komisarisnya, Tony Sumampouw menunjukkan bukti video terkait tuduhan eksploitasi pekerja OCI atau Oriental Circus Indonesia dari kecil.
Video film yang ditunjukkan Tony Sumampouw pada Antara, memperlihatkan tentang kegiatan OCI yang diambil sekitar tahun 1981 bertepatan dengan perayaan Sekaten di Klaten dan Yogyakarta, menunjukkan para pekerja anak-anak itu ceria.
"Kalau ada bekas luka (penyiksaan dan lainnya) itu enggak mungkin anak-anak ceria seperti ini," kata Tony saat ditemui di Kabupaten Bogor, Rabu.
Tony yang juga aktif di OCI bertindak sebagai pelatih hewan, mengatakan saat itu anak-anak memang harus menghabiskan waktu di lingkungan sirkus, seperti makan, mandi, istirahat bahkan belajar.
"Ketika itu memang bekerja semua, anak-anak makan, istirahat, show, sampai belajar ada waktunya. Kalau ada kekerasan mungkin saya juga kena karena saya kan di sana juga," ucap dia.
Tony Sumampouw menuturkan OCI dan Taman Safari Indonesia merupakan dua badan hukum yang berbeda, mengungkapkan isu ini pernah mencuat pada 1997 dan ditangani Komnas HAM yang kala itu dipimpin Ali Said, dan hasil penelusurannya ditemukan anak-anak tersebut berasal dari satu daerah di Jakarta.
"Ibu saya sangat suka anak-anak diasuh sampai usia enam tahun dan diarahkan mau ke sirkus apa entah akrobat atau lainnya. Jadi anak-anak itu, ibu datang ke daerah itu, mengambil anak di sana karena mereka ditolak ibunya dan bapaknya. Dan itu ada saksinya yang membenarkan," tutur dia.
Tony menduga kasus ini kembali mencuat karena ada yang mengarahkan dan dia mencurigai orang yang mengarahkan tersebut dari luar OCI.
"Ini ada yang mengarahkan. Ada minta sesuatu. Yang mengarahkan itu dari luar OCI," ucapnya menambahkan.
Sebelumnya, Wakil Menteri HAM Mugiyanto di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (15/4), menerima audiensi dari sejumlah mantan pekerja Oriental Circus Indonesia.
Pada kesempatan itu, dia mendengarkan aduan terkait dengan dugaan pelanggaran HAM yang mereka alami.
"Kami dengarkan dari mereka, ada kemungkinan banyak sekali tindak pidana yang terjadi di sana," ujarnya.
Meskipun dugaan kekerasan yang mengarah pada pelanggaran HAM itu terjadi pada masa lampau, menurut dia, bukan berarti tindak pidana yang dilakukan tidak bisa diusut.
"Apalagi, kita sudah punya KUHP sejak Indonesia merdeka," katanya.
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) akan menjembatani pencarian hak bagi mantan pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia yang diduga korban pelanggaran HAM saat bekerja di Taman Safari Indonesia pada tahun 1970-an.
Mugiyanto mengatakan bahwa Kementerian HAM akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Komnas HAM, mengingat para korban sebelumnya telah melapor ke dua pihak tersebut.
Di samping itu, untuk mendapatkan informasi yang komprehensif, Kementerian HAM berencana meminta keterangan dari pihak Taman Safari Indonesia.