Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) Muhammad Sholeh meminta kasus dugaan eksploitasi dan kekerasan yang dialami kliennya diselesaikan menggunakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Sekali lagi, kami berharap ada keadilan di sini, ada peluang Undang-Undang HAM digunakan, Undang-Undang Pengadilan HAM digunakan, supaya sejarah kelam ini bisa mendapatkan keadilan," kata Sholeh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR bersama pemain sirkus OCI, pihak Taman Safari Indonesia, dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Polisi Surawan.
Sebab, kata dia, para eks pemain sirkus OCI merasa masih belum mendapatkan keadilan atas dugaan kekerasan dan eksploitasi yang dialaminya.
Terlebih, lanjut dia, pihak OCI juga tidak mengakui dugaan tindak kekerasan dan eksploitasi kepada kliennya sebagaimana jawaban yang disampaikan kepada awak media.
“Kalau ada iktikad baik dari OCI maupun Taman Safari, kami akan terima, tetapi kalau dilihat dari sambutan jawaban di media, kok menurut saya kecil untuk bisa (menerima), sebab mereka (korban) juga sangat tersakiti karena jawabannya tidak mengakui,” ujarnya.
Dia memahami sulit untuk membuktikan tindakan kekerasan yang dialami kliennya, namun dia menyebut ada bukti lain yang dapat menunjukkan bahwa OCI melakukan pelanggaran HAM.
"Oke lah soal kekejaman pembuktiannya susah, tetapi diambil sejak kecil, dipisahkan dengan orang tua itu pembuktiannya mudah dan mereka mengakui itu, dan ini pelanggaran HAM berat. Apalagi di dalamnya terjadi perbudakan,” tuturnya.