Untuk itu, dia berharap Komisi III DPR RI tidak melemparkan kasus tersebut begitu saja kepada pihak kepolisian sebab laporan yang pernah dilayangkan terduga korban pada 1997 telah diberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kasus ini sudah pernah di SP3 oleh pihak kepolisian dan itu sungguh mengecewakan buat kami, 1997 dilaporkan, 1999 SP, tanpa pelapor juga dikasih tahu,” katanya.
Berangkat dari hal di atas, dia meminta kasus tersebut diselesaikan menggunakan UU Pengadilan HAM agar terduga korban bisa mendapatkan keadilan meski kasus tersebut telah terjadi bertahun-tahun silam.
Adapun, Komisi III DPR RI merekomendasikan mantan pemain OCI dan pihak Taman Safari Indonesia menyelesaikan polemik secara kekeluargaan dalam kurun waktu waktu tujuh hari terkait kasus dugaan kekerasan yang dialami para mantan pemain sirkus.
"Kasih waktu kalau tujuh hari, kalau tidak diberikan ruang yang baik, bapak laporkan lagi (ke kepolisian), nanti kami yang pantau urusannya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks pemain OCI minta kasus diselesaikan dengan UU Pengadilan HAM