“Ada oknum yang menggunakan nama partai. Ada yang pengurus, ada juga yang bukan,” tuturnya.
Slamet menegaskan Kejari Kota Cirebon menaruh perhatian serius terhadap kasus ini, karena menyangkut hak siswa dalam memperoleh bantuan pendidikan dari pemerintah.
Ia menambahkan untuk nilai pasti kerugian negara dalam kasus ini belum dapat disampaikan, karena masih menunggu hasil audit resmi.
“Kita tidak ingin ada lagi penyalahgunaan dana yang langsung menyentuh masyarakat. Apalagi ini menyangkut masa depan anak-anak,” ucap dia.