Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, memberikan sanksi tegas hingga jalur hukum terhadap pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) Neglasari yang diduga menggelapkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sejak tahun 2021 sampai 2023 sekitar Rp48 juta.
Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur Senin, mengatakan pihaknya sudah meminta Dinas Pendidikan setempat untuk mendalami dan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah dan oknum guru yang terlibat dalam penggelapan dana PIP.
"Saya minta sanksi seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan terhadap kepala sekolah dan oknum guru yang terlibat di dalamnya karena merugikan banyak siswa," katanya.
Dia menyatakan sangat prihatin dengan kejadian yang mencoreng dunia pendidikan di Cianjur itu, sehingga apapun alasan dari pihak sekolah karena dana PIP sangat dibutuhkan siswa penerima bantuan.
"Saya minta dinas terkait mengusut sampai tuntas hingga ke jalur hukum karena mencoreng dunia pendidikan Cianjur, jangan sampai hal yang sama kembali terjadi," katanya.
Sementara itu pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur telah memanggil kepala sekolah dan guru sekolah tersebut untuk dimintai keterangan terkait dugaan pengelapan dana PIP di SD Negeri Neglasari, Desa Gunungsari, Kecamatan Sukanagara.
Pihak Dinas Pendidikan setempat menemukan penggelapan dana bantuan bagi siswa kurang mampu sejak tahun 2021 hingga 2023 dengan total uang yang digelapkan mencapai Rp48 juta, yang diduga dana tersebut tidak disalurkan ke siswa penerima bantuan.
Pemkab Cianjur beri sanksi tegas pelaku pengelapan dana PIP
Senin, 24 Juni 2024 18:28 WIB