“Kami memanfaatkan momen sidak ini untuk menegakkan kedisiplinan ASN demi menjaga integritas dan profesionalisme birokrasi,” katanya.
Secara umum, kata dia, pelayanan publik telah berjalan normal dan beberapa instansi bahkan mulai membuka layanan sejak hari pertama kerja.
“Saya beri nilai bintang lima untuk pelayanan hari ini. Saya lihat ada warga yang mengurus perubahan data di KTP, langsung selesai hanya dalam hitungan detik,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi menilai ketidakhadiran sembilan ASN hari ini merupakan tindakan indisipliner yang akan ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Ia menambahkan kalau sanksi diberikan secara bertahap sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian jika absen tanpa keterangan mencapai 60 hari.
“Tidak masuk dua hari tanpa keterangan. Maka akan ada tindakan indisipliner,” kata Agus.
Baca juga: Pemkot Cirebon mengajak PGPI perkuat kerukunan umat beragama
Baca juga: Kota Cirebon menghadirkan CoE 2025 tingkatkan kunjungan wisatawan