Bandung (ANTARA) - PT Pos Indonesia menilai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) penting untuk industri logistik secara keseluruhan.
Direktur Utama Pos Indonesia Faizal R Djoemadi mengatakan Permen tersebut adalah kebijakan yang penting untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri kurir, pekerja, dan pelanggan.
"Karenanya kami mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam mengatur industri kurir dan logistik di Indonesia agar tercipta iklim usaha yang sehat," kata Faizal dalam keterangan di Bandung, Minggu.
Pasalnya, lanjut Faizal, Permen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, hadir dengan semangat mendorong perluasan jangkauan layanan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional, serta menjamin perlindungan dan kepuasan pengguna.
"Permen tersebut juga diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan industri pos, kurir, dan logistik di Indonesia. Kendati industri kurir dan logistik menjadi pemain inti pada era disrupsi teknologi, namun masih banyak tantangan ke depan agar industri ini tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan," katanya.
Faizal menilai, industri kurir dan logistik dengan Pos Indonesia di dalamnya, merupakan sektor padat karya yang memerlukan investasi besar, baik untuk pengembangan infrastruktur fisik maupun digital dan sektor ini menjadi industri yang memberikan efek berantai besar bagi perekonomian Indonesia.
"Agar layanan dapat menjangkau seluruh pelosok negeri, dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Maka dari itu, iklim usaha yang adil dan sehat sangat penting," ujarnya.
Dukungan pihaknya atas permen tersebut juga, sejalan dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) yang mendukung kebijakan pemerintah.
"Kami berharap Permen ini menjadi langkah awal menuju industri logistik nasional yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan," tutur Faizal.
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial sebagai respon terhadap berbagai tantangan dan dinamika industri logistik nasional.