Cirebon (ANTARA) - Wakil Wali Kota Cirebon Siti Farida menyebutkan ada sembilan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Baratyang mangkir atau tidak masuk kerja tanpa keterangan setelah libur Lebaran 2025.
“Sejak Selasa (8/4) dan hari ini ada sembilan ASN yang tidak masuk tanpa keterangan,” kata Siti usai memimpin inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah unit layanan publik di Kota Cirebon, Rabu.
Ia menyebutkan seluruh ASN yang mangkir kerja itu berstatus sebagai pegawai pelaksana, serta tidak memberikan keterangan terkait ketidakhadiran mereka.
Menurut dia, dari total 5.021 ASN yang bekerja di Pemkot Cirebon, mayoritas telah kembali bekerja secara tertib usai libur Lebaran, namun masih ditemukan pelanggaran kedisiplinan oleh segelintir pegawai.
“Kehadiran ASN menjadi indikator penting dalam memastikan pelayanan publik di Kota Cirebon tetap berjalan optimal, terutama setelah masa libur nasional,” ujarnya.
Dia mengatakan sidak dilakukan untuk memastikan pelayanan publik telah kembali beroperasi dengan baik serta menegakkan kedisiplinan ASN. Dalam kegiatan itu, pihaknya menyambangi empat lokasi pelayanan utama.
Siti menuturkan sidak dimulai dari Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, lalu berlanjut ke Puskesmas Perumnas Utara, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan ditutup di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cirebon.
“Kami memanfaatkan momen sidak ini untuk menegakkan kedisiplinan ASN demi menjaga integritas dan profesionalisme birokrasi,” katanya.
Secara umum, kata dia, pelayanan publik telah berjalan normal dan beberapa instansi bahkan mulai membuka layanan sejak hari pertama kerja.
“Saya beri nilai bintang lima untuk pelayanan hari ini. Saya lihat ada warga yang mengurus perubahan data di KTP, langsung selesai hanya dalam hitungan detik,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi menilai ketidakhadiran sembilan ASN hari ini merupakan tindakan indisipliner yang akan ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Ia menambahkan kalau sanksi diberikan secara bertahap sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian jika absen tanpa keterangan mencapai 60 hari.
“Tidak masuk dua hari tanpa keterangan. Maka akan ada tindakan indisipliner,” kata Agus.
Baca juga: Pemkot Cirebon mengajak PGPI perkuat kerukunan umat beragama
Baca juga: Kota Cirebon menghadirkan CoE 2025 tingkatkan kunjungan wisatawan