Antarajabar.com - Bupati Cianjur, Jabar, Irvan Rivano Muchtar, mengiznkan mobil dinas dipakai PNS di lingungan Pemkab Cianjur, untuk keperluan mudik lebaran dengan catatan dirawat menggunakan dana pribadi.
Berbeda dengan kepala daerah lain yang mengikuti imbauan MenPAN yang melarang mobil dinas dipakai untuk mudik lebaran."Boleh yang penting dipakai silaturahmi untuk keluarga tidak masalah tapi biaya perawatan ditanggung pemakai," kata Irvan di Cianjur, Selasa.
Dia menegaskan yang terpenting ketika masuk kerja semua PNS sudah harus ada di tempat kerjanya masing-masing, meskipun tambah dia, tidak ada imbauan khusus hanya melalui lisan diperbolehkan kendaraan dinas dipakai untuk mudik dan tidak ada batasan waktu."Saat masuk kerja mereka sudah ada ditempat," katanya.
Sementara Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, Tika Latifah menilai, seharusnya bupati tidak memperbolehkan PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik merujuk edaran menteri dan gubernur meskipun memiliki pertimbangan lain.
"Sesuai dengan edaran dari MenPAN RB dan anjuran Gubernur Jabar, kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi termasuk mudik. Kalau melihat edaran sudah jelas kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk mudik," katanya.
Dia menuturkan, kendaraan dinas merupakan kendaraan operasional yang peruntukkannya untuk menunjang kelancaran segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan pekerjaan atau dinas."Tidak hanya PNS, anggota dewan termasuk tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi," katanya.
Sementara merujuk edaran MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, melarang PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik tahun ini karena mereka sudah mendapat THR dan gaji ke 13, berbeda dengan tahun sebelumnya yang masih diberikan toleransi dan teguran.
Bahkan sanksi tegas akan dijatuhkan terhadap PNS yang mengunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, mulai dari penurunan pangkat atau pencopotan jabatan, bahkan dalam edaran tersebut PNS diimbau untuk tidak mengambil cuti usai liburan demi pelayanan publik.
Bupati Cianjur Izinkan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik
Selasa, 28 Juni 2016 22:14 WIB