Bandung (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap peran tersangka Abi Aulia (AA) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ibu dan anaknya, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23), di Subang pada tahun 2021.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa AA berperan membenturkan kepala Amelia serta mempersiapkan kendaraan Toyota Alphard yang digunakan untuk menyimpan dan mengangkut jasad korban.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang: Abi Aulia jadi tersangka baru
"Tersangka AA membenturkan kepala korban Amelia. Selain itu, dia juga mempersiapkan kendaraan Alphard yang awalnya menghadap ke kebun, lalu diputar menghadap ke jalan. Kendaraan ini diketahui digunakan untuk mengangkut kedua korban," kata Jules di Bandung, Senin.
Tersangka AA merupakan anak tiri dari tersangka utama, yakni Yosep Hidayah (YH), yang menjadi dalang kasus pembunuhan anak dan ibu tersebut.
Jules mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah ditetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, dua orang di antaranya, yakni YH dan MR, sudah divonis Pengadilan Negeri Subang.
"YH telah dijatuhi hukuman 20 tahun dan MR dihukum empat tahun penjara. Dan terhadap tiga orang lagi tentu berproses," katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan menambahkan bahwa berkas perkara tersangka AA telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Subang.
Oleh karena itu, polisi langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka AA agar tidak melarikan diri.