Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan tersangka baru yaitu Abi Aulia atas kasus pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang.
Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan menyampaikan bahwa berkas perkara Abi sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan diproses hukum.
“Perkaranya sudah dinyatakan P21, jadi kita tangkap dan tahan yang bersangkutan,” kata Surawan di Bandung.
Baca juga: Kejati Jabar: Berkas kasus pembunuhan ibu-anak di Subang telah lengkap
Baca juga: Kejati Jabar siapkan 5 jaksa untuk sidang kasus pembunuhan ibu-anak di Subang
Diketahui Abi Aulia merupakan anak tiri dari tersangka utama yakni Yosep Hidayah yang menjadi dalang dari pembunuhan anak dan ibu tersebut.
Surawan mengatakan untuk dua orang lainnya yang sudah ditetapkan tersangka yakni Mimin Mintarsih (istri muda Yosep) dan Arighi Reksa Pratama (anak pertama Yosep) masih dalam proses penyelidikan.
“(Mereka) masih berproses,” katanya.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan seorang perwira polisi berinisial T karena terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2021 silam.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast menjelaskan tersangka kedapatan merusak tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
“Pelakunya itu berinisial T dengan ditetapkannya obstruction of justice saat melakukan olah TKP pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2021,” kata Jules.