Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkapkan bahwa tersangka yang seorang perwira polisi berinisial T telah terbukti menghambat penyidikan atau obstruction of justice pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast di Bandung, Rabu menyampaikan pada 19 Agustus 2021 lalu, tersangka memerintahkan kepada dua orang saksi untuk mencuci bak mandi di rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Baca juga: Polda Jabar tetapkan tersangka baru kasus pembunuhan ibu-anak di Subang
“Namun dengan dikurasnya bak mandi tersebut tentunya ini terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan dari tim Inafis untuk melakukan olah TKP,” kata Jules .
Dia menerangkan bahwa tersangka T yang merupakan Kanit Resmob Polres Subang pada 2021 ini berniat mencari tersangka pembunuhan, tetapi hal tersebut justru menyebabkan menghambat penyidik kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.
"Tersangka ini bertugas untuk mencari pelaku pada saat kejadian pembunuhan tersangka. Kita lakukan proses bahwa yang bersangkutan kita kenakan status menghalangi atau merintangi proses tersebut," kata dia.
Lebih lanjut, Jules menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional, termasuk menyelidiki hubungan tersangka T dengan beberapa pelaku lainnya.
“Namun tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan dengan tersangka lain untuk menutupi dan menghalangi proses penyidikan," katanya.
Ia menambahkan pihaknya akan menyerahkan berkas tersangka ini ke kejaksaan guna dilakukan tuntutan di sidang pengadilan.