Meski demikian, lanjut dia, ITB menilai bahwa perguruan tinggi tetap dapat berkontribusi dalam industri pertambangan Indonesia melalui berbagai cara, antara lain menghasilkan lulusan yang kompeten dan siap bekerja di industri pertambangan Indonesia.
Lalu, melaksanakan penelitian dan menerapkan hasil-hasilnya untuk kemajuan industri pertambangan, serta memberikan layanan kepakaran dalam bidang pertambangan melalui unit-unit usaha resmi milik perguruan tinggi.
Selain itu, ITB juga melihat bahwa manfaat dari industri pertambangan yang lebih diharapkan bagi perguruan tinggi, meliputi penyediaan lokasi pertambangan yang dialokasikan oleh pemerintah atau industri untuk kegiatan praktikum serta penelitian bagi mahasiswa dan dosen.
kemudian penguatan kerja sama antara perguruan tinggi dan industri pertambangan dalam bentuk pendidikan dan penelitian melalui skema-skema yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
Diketahui, pemerintah dan DPR sepakat membatalkan pemberian izin mengelola tambang kepada perguruan tinggi. Tadinya ketentuan izin tambang untuk perguruan tinggi akan diatur di bawah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau disebut RUU Minerba.
Keputusan tersebut dicapai sebelum rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu RUU Minerba, yang digelar di ruangan Badan Legislasi (Baleg) DPR, kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025.
"Pemerintah dan DPR sepakat bahwa kami tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers seusai rapat pleno tersebut.
Wacana kampus mengelola tambang sebelumnya merupakan usulan dari DPR, yang tertuang dalam revisi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Alih-alih dikelola sendiri oleh kampus, pemerintah dan DPR sepakat memberi izin usaha pertambangan (IUP) kepada pihak ketiga seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan swasta.
Dalam hal ini, perguruan tinggi hanya akan menjadi penerima manfaat dari pertambangan. Supratman mengatakan nantinya pihak ketiga akan membantu kampus yang membutuhkan.
"Terutama untuk penyediaan dana riset, dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya," ujar menteri itu.
Baca juga: Dinas ESDM Jabar ungkap telah telusuri 176 tambang ilegal sepanjang 2024
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ITB sepakat atas pembatalan keputusan izin tambang kampus