Bandung (ANTARA) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan bahwa mereka telah menelusuri 176 tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sepanjang 2024.
Kepala Dinas ESDM Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan 176 tambang ilegal itu tersebar di tujuh kabupaten/kota yakni Kabupaten Cianjur, Bogor, Purwakarta, Bandung, Sumedang, Tasikmalaya serta Cirebon, dan telah dilakukan langkah konkret seperti peringatan, hingga dilaporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti.
"Kami telah mengambil langkah konkret dengan mencatat 176 titik tambang ilegal dan telah memberikan peringatan kepada para pelaku serta melaporkannya kepada APH," ujar Ai Saadiyah di Bandung, Kamis.
Ai mengatakan Dinas ESDM tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan hukum, dan hanya bisa memberikan peringatan serta rekomendasi.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022, penindakan bisa dilakukan oleh APH.
"Karenanya, kami lakukan kerja sama dengan lintas sektoral dan akan terus ditingkatkan untuk memberantas tambang ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan," ucapnya.
Ai sendiri tidak menampik masih ada tambang ilegal di daerah lain, karenanya dia meminta agar masyarakat turut membantu melakukan pengawasan di wilayah masing-masing, yang diduga ada aktivitas penambangan ilegal.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berkontribusi dalam mengawasi aktivitas pertambangan, demi mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan," ujarnya.