Mereka juga telah mendapatkan sertifikasi setelah lulus tes yang diselenggarakan oleh KOSHIPA (Korea Offshore and Shipbuilding Association), yang harus diikuti oleh seluruh pekerja asing yang ingin bekerja ke Korea Selatan pada bidang galangan kapal.
Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini, akan bekerja dengan skema penempatan visa E-7 yaitu visa kerja untuk warga negara asing yang akan bekerja ke Korea Selatan, yang memiliki keahlian dan keterampilan teknis sesuai dengan bidangnya.
Sektor Industri yang membutuhkan skema visa ini di antaranya industri galangan kapal untuk pekerjaan sebagai welder, pipe fitter, teknisi elektro dan lain-lain, dengan masa berlaku sesuai dengan jangka waktu pada kontrak kerja.
Baca juga: 14 PMI Jabar dilepas ke Korsel untuk posisi juru las