Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, meringkus tiga orang terduga pengedar narkoba jenis tembakau sintesis di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku dengan barang bukti 21 paket sintesis seberat 24,73 gram.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama di Cianjur Kamis, mengatakan tertangkapnya ketiga orang bandar sintesis berinisial PJ (26), LM (21), GG (31) berawal dari laporan warga Kampung Sarongge, Desa Sirnagalih yang curiga dengan gerak-gerik para pemuda tersebut.
Baca juga: Polres Cianjur kejar pelaku pembunuhan perempuan di kebun teh Gedeh
"Kami langsung menyebar anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka yang kerap menyembunyikan barang haram tersebut di sejumlah titik guna mengelabui petugas dan menghilangkan kecurigaan warga," katanya.
Dua orang tersangka berhasil ditangkap di dalam rumahnya, namun setelah dilakukan penggeledahan petugas tidak menemukan barang bukti tembakau sintesis.
Setelah dilakukan pemeriksaan ulang terungkap tersangka menyembunyikan tembakau sintesis di sejumlah tempat.
"Setelah telepon genggam tersangka dibuka kami menemukan petunjuk lokasi penyimpanan sintesis di sejumlah titik guna menghindari kecurigaan petugas dan warga, bahkan tembakau sintesis dibungkus dengan bekas makanan ringan," katanya.
Petugas mengamankan puluhan paket sintesis yang disembunyikan, empat unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka saat melakukan transaksi
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 Nomor Urut 182 dengan ancaman penjara 5 tahun.